Tanda-tanda Anak Punya Kecerdasan Tinggi

Di mata setiap orangtua, anak-anak mereka adalah anak cerdas dan jenius. Bagaimana tidak, setiap hari rasanya ada saja perkembangan kemampuan yang dimiliki anak. Entah itu dalam berbicara, menggambar, bernyanyi, atau mengutak-atik gadget.
Padahal, kebanyakan anak baru bisa disebut jenius atau berbakat di usia sekolah. Meski begitu, ada beberapa tanda di usia dini yang bisa menunjukkan apakah si kecil memiliki kecerdasan tinggi.

Anak berusia 2-4 tahun mungkin saja merupakan anak yang berbakat jika ia menunjukkan tanda-tanda berikut ini.

– Memiliki talenta khusus, misalnya saja kemampuan artistik atau dalam hal angka. Misalnya saja, anak mampu menggambar sesuatu dengan sangat jelas atau bisa mengingat angka dengan mudah.

– Mencapai tonggak perkembangan (milestone) lebih awal dibanding teman seusianya.

– Kemampuan bahasa yang sangat baik, misalnya mampu berbicara dalam kalimat lengkap lebih awal dibanding teman sebayanya.

– Punya rasa ingin tahu yang tinggi dan tak pernah bosan mengajukan pertanyaan.

– Sangat aktif (meski bukan hiperaktif). Anak yang hiperaktif hanya memiliki rentang konsentrasi rendah, sementara anak yang berbakat mampu berkonsentrasi pada satu hal untuk waktu yang lama. Ia juga memiliki keinginan kuat pada hal yang menjadi ketertarikannya dan suka melakukan aktivitas sulit.

– Memiliki imajinasi yang jelas. Anak berbakat seringkali menciptakan teman imajiner.

– Mampu mengingat sesuatu dengan mudah dan menceritakan kembali apa yang ia pelajari dari buku, TV, atau film yang ditontonnya.

Tanda-tanda anak berbakat lainnya mungkin agak sulit dilihat. Ada beberapa anak berbakat yang sudah menyadari mereka “berbeda” dari rekan sebayanya. Hal itu bisa membuat mereka merasa terasing dan juga menjadi sasaran bullying.

Anak-anak yang jenius juga sering mengalami rasa frustrasi karena mereka mampu berpikir lebih cepat dibanding apa yang bisa mereka ekspresikan, baik secara verbal maupun fisik.

Uji bakat

Meski orangtua kerap penasaran apakah anak mereka memiliki kecerdasan tinggi, kebanyakan anak tidak memerlukan uji bakat sebelum mereka masuk sekolah dasar.

Namun, para ahli menyarankan agar anak dibawa berkonsultasi jika mereka tampak bosan atau menunjukkan gejala gangguan emosional, misalnya tampak cemas, menolak berpartisipasi dalam kegiatan sekolah, atau sering mimpi buruk.

Menguji tingkat kecerdasan (IQ) anak sudah bisa dilakukan sejak mereka berusia 3 tahun. Selain tes IQ, bisa juga dilakukan tes bakat. Anak yang memiliki tingkat IQ 130 atau lebih dikategorikan sebagai anak jenius. Tingkat kecerdasan rata-rata adalah 85-115.

Namun, harus dipahami bahwa saat ini IQ hanyalah salah satu faktor dari berbagai faktor lain sebelum menentukan apakah anak disebut berbakat.

sumber: kompas.com

Pemegang Ijazah Paket C Bisa Melamar CPNS

ImageMedan (ANTARA News) – Pemegang ijazah paket C boleh mendaftar menjadi calon pegawai negeri sipil karena statusnya sudah disamakan dengan ijazah yang diperoleh melalui ujian nasional.

Sekretaris Dinas Pendidikan Sumatera Utara Edward Sinaga di Medan, Sabtu, mengatakan, kelulusan kepesertaan ujian nasional pendidikan kesetaraan (UNPK) paket C sama dengan ijazah reguler yang didapat melalui ujian nasional (UN).

Kebijakan tersebut sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Pendidikan Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) Depdiknas melalui surat No 1048/D/T/2009 tanggal 26 Juni 2009 tentang Pembelajaran Paket C.

Salah satu isinya adalah menyatakan agar para Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Kopertis Wilayah I-XII se-Indonesia menerima lulusan paket C untuk melanjutkan pendidikan tinggi.

Keputusan itu berlaku juga bagi peserta yang akan mengikuti seleksi CPNS dalam menyertakan ijazahnya untuk memenuhi persyaratan. Artinya, lulusan paket C memiliki hak yang sama dengan siswa yang lulus melalui ujian formal tanpa ada diskriminasi antara keduanya.

“Hasil kelulusan paket C sama dengan lulusan formal. Bisa untuk melanjutkan ke perguruan tinggi negeri maupun swasta, bahkan bisa mengikuti seleksi CPNS,” katanya.

Ia menegaskan, tidak ada perbedaan antara pemegang ijazah paket maupun yang melalui ujian formal. “Yang membedakan hanya tanda tangan pejabat berwenang pada kedua jenis ijazah tersebut,” ujarnya.

Jika ijazah yang diperoleh melalui ujian kesetaraan ditandatangani Dinas Pendidikan setempat, sedangkan ijazah reguler atau yang diperolah melalui UN ditandatangani masing-masing kepala sekolah.

“Bagi peserta CPNS yang akan mengikuti seleksi di sejumlah kabupaten dan kota di Sumut tidak akan menjadi hambatan jika menggunakan ijazah kesetaraan,” katanya.

Undang-undang Tentang Pendidikan Non Formal / Kesetaraan / Kejar Paket GRATIS

(UU Sisdiknas dimaksud adalah UU No 20 Tahun 2003)dunia pendidikan PENDIDIKAN NON/INFORMAL (PNFI) DLM UU SISDIKNAS

Bagian Kelima
Pendidikan Nonformal
Pasal 26

  1. Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukanlayanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
  2. Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
  3. Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
  4. Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
  5. Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
  6. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunju oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
  7. Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Keenam
Pendidikan Informal
Pasal 27

  1. Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
  2. Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
  3. Ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan informal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

BAB XVII
PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 62

  1. Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh izin Pemerintah atau pemerintah daerah.
  2. Syarat-syarat untuk memperoleh izin meliputi isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan prose pendidikan.
  3. Pemerintah atau pemerintah daerah memberi atau mencabut izin pendirian satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Ketentuan mengenai pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

SELENGKAPNYA TENTANG PENDIDIKAN NON FORMAL KLIK1 atau KLIK2

Keterangan :

Klik 1 adalah :

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN
OLEH SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL

Klik 2 adalah :

KEBIJAKAN
AKREDITASI PENDIDIKAN NON FORMAL